NORMALISASI PERIODE KEPENGURUSAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Wacana mengenai Normalisasi periode kengurusan lembaga kemahasiswaan merupakan wacana yang sudah berkembang dengan cepat di tataran kemahasiswan tingkat universitas dan fakulta. Ada dua jenis periode kemahasiswaan yang sedang diterapkan di UNPAD ini, periode Januari-Desember, dan periode juli-juni. BEM UNPAD dan BPM UNPAD sendiri menerapkan periode kepengurusan Januari-Desember, serta >70% Lembaga Kemahasiswaan tingkat fakultas.
Lembaga kemahasiswaan di FPIK berdasarkan AD ART KEMA FPIK UNPAD terdiri dari BEM, BPM, KKM, dan Lembaga Keprofesian. Sejarah Lembaga Kemahasiswan sejak FPIK memiliki Lembaga Kemahasiswa seperti BEM, BPM dan beberapa KKM, selalu menerapkan jenis periode Juli-Juni.
Nilai positif dan negatif jika periode Januari-Desember diterapkan adalah, yang pertama dan yang paling bersinggungan adalah mengenai dana kemahasiswaan, dana kemahasiswaan disediakan dan diberikan untuk kepengurusan selama 1 tahun, artinya, dari Januari-Desember, dan hal ini berkebalikan dengan FPIK yang selama ini menerapkan system Juli-Juni, dan tentunya akan mempengaruhi jalannya roda keorganisasian. “Di FPIK ini aneh, dana kemahasiswaan yang seharusnya digunakan oleh satu organisasi malah digunakan oleh setengah kepengurusan sebelumnya dan setengah kepengurusan setelahnya, dan hal ini akan menghambat jalannya roda keorgansasian di kita” kata Pak Herman Hamdani, Pembantu Dekan III bidang kemahasiswaan FPIK disela-sela audiensi BPM pada akhir Desember 2009 diruang PD III. Sementara jika periode kepengurusan tetap menggunakan periode Juli-Juni, dapat kita lihat bersama bagaimana kesiapan BEM dan BPM dalam menghadapi Penerimaan Anggota Baru (PAB), salah satunya ketika mahasiswa membutuhkan advokasi untuk menghadapi kendala selama proses registrasi, hal ini dikarenakan pemahaman dan keterbiasaan dari pengurus BEM dan BPM yang baru saja naik pada bulan Juli, sementara dibenturkan pada liburan semester ganjil pada juli-agustus, dan efeknya tentu akan berpengaruh pada kesiapan dalam PAB tersebut.
Ada dua solusi dalam menyikapi wacana, pertama tetap menggunakan sistem juli-juni dengan konsekuensi seperti yang telah disebutkan, atau menganut sistem januari-desember dengan mengorbankan periode kepengurusan tahun ini dengan memperpanjang periode kepengurusan sampai bulan desember 2010. Peralihan periode kepengurusan dari juli-juni menjadi januari-desember inilah yang kemudian kita sebut sebagai normalisasi periode kepengurusan.
Hidup Mahasiswa !
Rabu, 10 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar